BPJS
MANOKWARIKU.INFO – Iuran BPJS mulai April 2016 ini dinaikkan. Faktor penyebab dinaikkannya tarif Badan Penyelenggara Jaminan Sosial Kesehatan ini adalah defisitnya keuangan selama satu tahun terakhir ini. Perubahan tarif ini juga menuai kontroversi, tak sedikit yang menolak. Meskipun begitu kenaikan tarif ini tetap berlaku mulai April 2016.
Berikut perubahan kebijakan Badan Penyelenggara Jaminan Sosial Kesehatan Terbaru.
IURAN PESERTA BUKAN PENERIMA UPAH DAN BUKAN PEKERJA
Kelas I : Rp 80.000.-/orang/bulan
Kelas II : Rp 51.000.-/orang/bulan
Untuk iuran kelas III tidak ada perubahan yaitu Rp 25.500.-/orang/bulan
Ketentuan terkait iuran mulai berlaku sejak 1 April 2016
PROPORSI IURAN
Proporsi iuran tetap sama yaitu:
- PPU BUMN/BUMD/Swasta : Pemberi Kerja 4% dan Pekerja 1%
- PNS/TNI/POLRI dan PPNPN* : Pemberi Kerja 3% dan Pekerja 2%
*PPNPN Pegawai Pemerintah Non Pegawai Negeri
PENYESUAIAN HAK RUANG PERAWATAN PEKERJA PENERIMAUPAH DAN PPNPN
Kelas II : Gaji/Upah s/d Rp 4.000.000.-
Kelas I : Gaji/Upah > Rp 4.000.000.- s/d batas paling tinggi Rp 8.000.000.-
PERUBAHAN PERATURAN TENTANG DENDA
- Dalam hal keterlambatan pembayaran iuran Jaminan Kesehatan lebih dari satu bulan sejak tanggal 10, penjaminan diberhentikan sementara.
- Ketentuan denda keterlambatan pembayaran iuran dihapus.
- Denda hanya berlaku bagi peserta yang memperoleh pelayanan rawat inap dalam waktu 45 hari sejak status kepesertaan aktif kembali yakni sebesar 2,5% dari biaya pelayanan kesehatan Rawat Inap dikali Lama Bulan Tertunggak dengan ketentuan:
- Jumlah bulan tertunggak maksimal 12 bulan.
- Besar denda paling tinggi Rp 30.000.000.-
Penyesuaian pemberhentian sementara penjaminan dan denda mulai berlaku sejak 1 Juli 2016.
(dj)
sumber: BPJS Manokwari